LMB-ID-003PAJAK· Berlaku · Faktur dan pajak
Faktur pajak elektronik: notifikasi e-Faktur/Coretax ke pelanggan Indonesia
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengoperasikan e-Faktur melalui sistem Coretax. 4notify memberi tahu pembeli atas tiap faktur pajak elektronik dengan tautan dokumen.
EmailSMSWhatsApp
Pasal 1 — Sesuai UU KUP dan ketentuan DJP tentang faktur pajak elektronik, notifikasi e-Faktur didokumentasikan.
Koneksi langsung tier-1 ke Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, XL Axiata, dan Smartfren — operator Indonesia, dengan sender ID terdaftar.
Dasar hukum yang dirujuk
- UU KUP (Ketentuan Umum Perpajakan)Kewajiban penerbitan faktur pajak.
- Sistem Coretax DJPAdministrasi pajak inti termasuk e-Faktur.
Cara kerja
- 1Faktur diterbitkanPenjual menerbitkan e-Faktur di Coretax dan memperoleh nomor seri.
- 2Notifikasi pembeli4notify mengirim email + tautan, cadangan SMS/WhatsApp.
- 3KeterlacakanTiap notifikasi disimpan per nomor faktur untuk rekonsiliasi.
Muatan peristiwa
{
"peristiwa": "efaktur.notifikasi",
"nomor_faktur": "ID-EF-2026-XXXXXX",
"npwp_pembeli": "XX.XXX.XXX.X-XXX.XXX",
"kirim": { "kanal": "email", "cadangan": ["whatsapp"] }
}Contoh pesan
WhatsApp
Faktur pajak elektronik Rp1.850.000 Anda telah tersedia. Unduh: https://4notify.net/id/ef/XXXX
Daftar periksa kepatuhan
- ✓Faktur punya nomor seri DJP
- ✓Tautan disertakan dalam email
- ✓Notifikasi disimpan per nomor faktur
Pembeda
Notifikasi e-Faktur multikanal dengan keterlacakan per nomor faktur untuk rekonsiliasi DJP.
Pertanyaan umum
Apakah e-Faktur wajib?
Ya — bagi Pengusaha Kena Pajak melalui sistem Coretax DJP.
Bisa kirim lewat WhatsApp?
Bisa — sebagai kanal cadangan bertautan; email adalah kanal utama.