LMB-ID-003PAJAK· Berlaku · Faktur dan pajak

Faktur pajak elektronik: notifikasi e-Faktur/Coretax ke pelanggan Indonesia

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengoperasikan e-Faktur melalui sistem Coretax. 4notify memberi tahu pembeli atas tiap faktur pajak elektronik dengan tautan dokumen.

EmailSMSWhatsApp

Pasal 1 — Sesuai UU KUP dan ketentuan DJP tentang faktur pajak elektronik, notifikasi e-Faktur didokumentasikan.

Koneksi langsung tier-1 ke Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, XL Axiata, dan Smartfren — operator Indonesia, dengan sender ID terdaftar.

Dasar hukum yang dirujuk

  • UU KUP (Ketentuan Umum Perpajakan)
    Kewajiban penerbitan faktur pajak.
  • Sistem Coretax DJP
    Administrasi pajak inti termasuk e-Faktur.

Cara kerja

  1. 1
    Faktur diterbitkan
    Penjual menerbitkan e-Faktur di Coretax dan memperoleh nomor seri.
  2. 2
    Notifikasi pembeli
    4notify mengirim email + tautan, cadangan SMS/WhatsApp.
  3. 3
    Keterlacakan
    Tiap notifikasi disimpan per nomor faktur untuk rekonsiliasi.

Muatan peristiwa

{
  "peristiwa": "efaktur.notifikasi",
  "nomor_faktur": "ID-EF-2026-XXXXXX",
  "npwp_pembeli": "XX.XXX.XXX.X-XXX.XXX",
  "kirim": { "kanal": "email", "cadangan": ["whatsapp"] }
}

Contoh pesan

WhatsApp
Faktur pajak elektronik Rp1.850.000 Anda telah tersedia. Unduh: https://4notify.net/id/ef/XXXX

Daftar periksa kepatuhan

  • ✓Faktur punya nomor seri DJP
  • ✓Tautan disertakan dalam email
  • ✓Notifikasi disimpan per nomor faktur
Pembeda
Notifikasi e-Faktur multikanal dengan keterlacakan per nomor faktur untuk rekonsiliasi DJP.

Pertanyaan umum

Apakah e-Faktur wajib?
Ya — bagi Pengusaha Kena Pajak melalui sistem Coretax DJP.
Bisa kirim lewat WhatsApp?
Bisa — sebagai kanal cadangan bertautan; email adalah kanal utama.
Minta aksesLihat Lembaran

Lembaran lainnya

← Kembali ke 4notify Indonesia